PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perkeretaapian diselenggarakan untuk memperlancar
perpindahan orang dan/atau barang secara masal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, teratur, dan efisien.
(2) Penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.
