Pasal 135
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bangunan stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 huruf b harus memenuhi persyaratan teknis bangunan dan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan danPerundang-undangangedung.
Pasal 136 Peraturan
ditjen (1) Komponen peralatan persinyalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan dalam ruangan; dan
- komponen peralatan persinyalan luar ruangan.
(2) Komponen peralatan persinyalan dalam ruangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- komponen peralatan persinyalan elektrik; dan
- komponen peralatan persinyalan mekanik.
(3) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit harus memenuhi syarat:
keselamatan (fail safe);
tingkat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- tingkat keandalan tinggi;
- tahan terhadap suhu;
- dilengkapi dengan indikasi berfungsi tidaknya komponen; dan
- mudah perawatannya.
(4) Komponen peralatan persinyalan mekanik pada ayat (2)
huruf b harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(5) Komponen peralatan persinyalan luar ruangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- persinyalan elektrik; dan
- persinyalan mekanik.
(6) Komponen peralatan persinyalan elektrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
(7) Komponen peralatan persinyalan mekanik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b harus memenuhi syarat:
- tahan terhadap cuaca;
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya. Pasal 137 Perundang-undangan
Komponen peralatan telekomunikasi sebagaimana dimaksud Peraturan dalam Pasal 129 hurufditjenf, paling sedikit harus memenuhi syarat:
- tingkat keandalan tinggi; dan
- mudah perawatannya.
