PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 38
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf a diselenggarakan untuk melayani
angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
(2) Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- perkeretaapian perkotaan; dan
- perkeretaapian antarkota
(3) Perkeretaapian khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 huruf b dilakukan oleh badan usaha untuk
menunjang kegiatan pokoknya.
