PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 100
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 dilakukan oleh:
- Menteri, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api nasional;
- gubernur, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api kabupaten/kota.
(2) Penetapan kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada Perundang-undangan
ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan Pasalditjen101
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, kegiatan, dan kelas stasiun kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 4 Fasilitas Pengoperasian Kereta Api
