PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 99
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Stasiun penumpang dikelompokkan dalam:
- kelas besar;
- kelas sedang; dan
- kelas kecil.
(2) Pengelompokan kelas stasiun kereta api sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria:
- fasilitas operasi;
- jumlah jalur;
- fasilitas penunjang;
- frekuensi lalu lintas;
- jumlah penumpang; dan
- jumlah barang.
(3) Kelas stasiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung berdasarkan perkalian bobot setiap kriteria dan nilai komponen.
