PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 98
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan jasa pelayanan khusus di stasiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 hurufPerundang-undanganc dapat dilakukan oleh
pihak lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian yang berupaPeraturanjasa pelayanan:
- ruang tunggu penumpang; ditjen
- bongkar muat barang;
- pergudangan;
- parkir kendaraan; dan/atau
- penitipan barang.
(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat
mengenakan tarif kepada pengguna jasa pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Persetujan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian apabila fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 89 telah terpenuhi.
Pasal 99 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
