PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 97
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan usaha penunjang di stasiun dapat dilakukan
oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan ketentuan:
- tidak mengganggu pergerakan kereta api;
- tidak mengganggu pergerakan penumpang dan/atau barang;
- menjaga ketertiban dan keamanan; dan
- menjaga kebersihan lingkungan.
(2) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam
melaksanakan kegiatan usaha penunjang harus mengutamakan pemanfaatan ruang untuk keperluan kegiatan pokok stasiun.
