PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 96
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan usaha penunjang penyelenggaraan stasiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b dilakukan untuk mendukung penyelenggaraan perkeretaapian.
(2) Kegiatan usaha penunjang dapat dilakukan oleh pihak
lain dengan persetujuan penyelenggara prasarana perkeretaapian.
