PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 95
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kegiatan pokok di stasiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 huruf a meliputi:
- melakukan pengaturan perjalanan kereta api;
- memberikan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api;
- menjaga keamanan dan ketertiban; dan
- menjaga kebersihan lingkungan.
Pasal 96 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
