PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 93
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Stasiun operasi terdiri atas:
- emplasemen stasiun; dan
- bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun operasi paling sedikit meliputi:
- jalan rel;
- fasilitas pengoperasian kereta api; dan
- drainase.
(3) Bangunan stasiun operasi paling sedikit meliputi:
- gedung; dan
- instalasi pendukung. Perundang-undangan
Pasal 94 Peraturan
Kegiatan di stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam ditjen
Pasal 85 huruf c meliputi:
- kegiatan pokok;
- kegiatan usaha penunjang; dan
- kegiatan jasa pelayanan khusus.
