PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 92
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Stasiun operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) huruf c yang dipergunakan untuk keperluan
pengoperasian kereta api harus dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan operasi kereta api.
