PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 91
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk kepentingan bongkar muat barang di luar stasiun,
dapat dibangun jalan rel yang menghubungkan antara stasiun dan tempat bongkar muat barang.
(2) Pembangunan jalan rel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis jalan
rel dan dilengkapi dengan fasilitas operasi kereta api.
