PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 89
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Stasiun barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat
(1) huruf b paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
- keselamatan;
- keamanan; c. bongkar muat; Perundang-undangan
- fasilitas umum; dan
- pembuangan sampah. Peraturan ditjen Pasal 90
(1) Stasiun barang terdiri atas:
- emplasemen stasiun; dan
- bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun barang paling sedikit meliputi:
- jalan rel;
- fasilitas pengoperasian kereta api; dan
- drainase.
(3) Bangunan stasiun barang paling sedikit meliputi:
- gedung; dan
- instalasi pendukung.
Pasal 91 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
