PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 88
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Stasiun penumpang terdiri atas:
- emplasemen stasiun; dan
- bangunan stasiun.
(2) Emplasemen stasiun penumpang paling sedikit meliputi:
- jalan rel;
- fasilitas pengoperasian kereta api; dan
- drainase.
(3) Bangunan stasiun penumpang paling sedikit meliputi:
- gedung;
- instalasi pendukung; dan
- peron.
