PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 87
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas:
keselamatan;
keamanan;
kenyamanan;
naik . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- naik turun penumpang;
- penyandang cacat;
- kesehatan;
- fasilitas umum;
- fasilitas pembuangan sampah; dan
- fasilitas informasi.
