PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 86
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf b, menurut jenisnya terdiri atas: a. stasiun penumpang; Perundang-undangan
- stasiun barang; atau
- stasiun operasi. Peraturan ditjen (2) Stasiun kereta api berfungsi sebagai tempat kereta api berangkat atau berhenti untuk melayani:
- naik dan turun penumpang;
- bongkar muat barang; dan/atau
- keperluan operasi kereta api.
