PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 83
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian.
(2) Pemilik . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemilik prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebelum memberikan izin harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan
keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin.
