PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 81
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pembangunan jalur kereta api khusus yang memerlukan
perpotongan dengan jalur kereta api umum harus dilakukan tidak sebidang.
(2) Pembangunan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- di luar ruang manfaat jalur;
- tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
- memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api umum;
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan
- konstruksi jalan rel sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api.
Pasal 82 Pembangunan terusan, saluran Perundang-undanganair, dan/atau prasarana lain
yang memerlukan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan: Peraturan
- spesifikasi teknis perpotongan;ditjen b. tidak mengganggu konstruksi jalan rel.
- di luar ruang manfaat jalur kereta api;
- memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya; dan
- dilengkapi pengaman jalur kereta api.
