PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 80
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembangunan jalan yang memerlukan persinggungan dengan jalur kereta api harus memenuhi persyaratan:
- di luar ruang manfaat jalur;
- tidak mengganggu pandangan bebas;
- tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel;
- memperhatikan rencana pengembangan jalur kereta api;
- tidak mengganggu fungsi saluran tepi; dan
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.
