PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 79
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), menteri yang membidangi urusan jalan, gubernur, atau bupati/walikota dapat menutup perpotongan sebidang.
Pasal 80 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
