PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 77
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perpotongan sebidang hanya dapat dilakukan apabila:
- letak geografis yang tidak memungkinkan membangun perpotongan tidak sebidang;
- tidak membahayakan dan mengganggu kelancaran operasi kereta api dan lalu lintas jalan; dan
- pada jalur tunggal dengan frekuensi dan kecepatan kereta api rendah.
(2) Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan
kereta api dan lalu lintas jalan, perpotongan sebidang harus memenuhi persyaratan:
- memenuhi pandangan bebas masinis dan pengguna lalu lintas jalan;
- dilengkapi rambu-rambu lalu lintas jalan dan peralatan persinyalan;
- dibatasi hanya pada jalan kelas III (tiga); dan
- memenuhi standar spesifikasi teknis perpotongan sebidang yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Perpotongan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat sementara dan harus dibuat menjadi
perpotongan tidak sebidang apabila:
- salah satu persyaratan pada ayat (2) tidak dipenuhi;
- frekuensi dan kecepatan kereta api tinggi; dan/atau
- frekuensi dan kecepatan lalu lintas jalan tinggi.
Pasal 78 Perundang-undangan
Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib Peraturan mendahulukan perjalanan kereta api. ditjen
