PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 76
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perpotongan tidak sebidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 dapat di atas atau di bawah jalur kereta api.
(2) Perpotongan tidak sebidang di atas jalur kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. di luar ruang bebas; Perundang-undangan
- tidak mengganggu pandangan bebas;
- tidak mengganggu stabilitas konstruksi jalan rel; Peraturan
- sesuai rencana pengembanganditjen jalur kereta api; e. tidak mengganggu fungsi saluran air; dan
- tidak mengganggu bangunan pelengkap lainnya.
(3) Perpotongan tidak sebidang di bawah jalur kereta api
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
- konstruksi jalan rel harus sesuai dengan persyaratan jembatan kereta api;
- jalan yang berada di bawah jalur kereta api tidak mengganggu konstruksi jalan rel;
- ruang bebas jalan di bawah jalur kereta api sesuai dengan kelas jalan; dan
- dilengkapi alat pengaman konstruksi jembatan.
Pasal 77 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
