PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 151
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat
(3) wajib dilakukan untuk setiap jenis prasarana
perkeretaapian sesuai dengan jadwal. Perundang-undangan
(2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan spesifikasi teknis, tingkat Peraturan penggunaan, dan ditjenkondisi lingkungan setiap jenis prasarana perkeretaapian.
