PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 152
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal prasarana perkeretaapian mengalami
perbaikan akibat kerusakan dengan tingkat tertentu, harus dilakukan uji fungsi di luar jadwal.
(2) Menteri menetapkan tingkat kerusakan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 153 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
