PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 153
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prasarana perkeretaapian yang telah lulus uji berkala
diberi sertifikat uji berkala.
(2) Sertifikat uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai masa berlaku sesuai dengan jadwal uji
berkala.
