PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 154
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji pertama dan uji berkala prasarana perkeretaapian
wajib menggunakan peralatan uji sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(2) Peralatan uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
