PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 150
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan uji berkala terhadap fungsi prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (2) dilakukan dengan pedoman pengujian yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan mengacu pada desain dan persyaratan teknis prasarana perkeretaapian.
