PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 169
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan keperluan.