Pasal 168
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(2) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang bersifat teknis dan operasional pelaksanaannya
dilakukan oleh inspektur prasarana perkeretaapian yang diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Inspektur prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kualifikasi keahlian di bidang pengawasan prasarana perkeretaapian.
(4) Kualifikasi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Menteri.
