PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 167
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus melaporkan secara berkala pelaksanaan pemeriksaan prasarana perkeretaapian kepada Menteri.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara prasarana perkeretaapian harus melaporkan secara berkala pelaksanaan pemeriksaan prasarana perkeretaapian kepada Menteri.