PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 166
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tenaga pemeriksa prasarana perkeretaapian dalam
melaksanakan pemeriksaan harus:
- mengamati pemanfaatan dan kondisi bagian-bagian prasarana perkeretaapian;
- menyampaikan laporan hasil pengamatan secara tertulis kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan;
- menyampaikan usul tindakan terhadap hasil pengamatan kepada penyelenggara prasarana perkeretaapian atau instansi yang berwenang. (2) Berdasarkan laporan dan usulanPerundang-undangantindakan dari tenaga pemeriksa, penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melakukan tindakanPeraturanperbaikan. ditjen
