PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 170
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan dan pengawasan diatur dengan peraturan Menteri.
Paragraf 7 Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Pasal 171 Perundang-undangan
(1) Perawatan prasarana perkeretaapian sebagaimana Peraturan dimaksud dalam Pasal 41 huruf c wajib dilakukan oleh
penyelenggara prasaranaditjen perkeretaapian dengan berpedoman pada standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian.
(2) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus
menggunakan peralatan perawatan sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Standar dan tata cara perawatan prasarana
perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 172 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
