PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 172
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian harus
dilakukan oleh tenaga perawatan prasarana perkeretaapian.
(2) Tenaga perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat dan kualifikasi keahlian sesuai dengan jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Syarat dan kualifikasi keahlian tenaga perawatan
ditetapkan oleh Menteri.
