Pasal 173
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perawatan prasarana perkeretaapian meliputi:
- perawatan berkala; dan
- perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
(2) Perawatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan secara rutin sesuai dengan standar dan tata cara perawatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib
secepatnya melakukan perbaikan prasarana perkeretaapian untuk mengembalikan fungsinya.
Paragraf 8 Pengusahaan Prasarana Perkeretaapian Pasal 174 Perundang-undangan
Pengusahaan prasarana perkeretaapian sebagaimana Peraturan dimaksud dalam Pasal norma, standar, dan kriteriaditjen41 hurufprasaranad dilakukanperkeretaapianberdasarkanyang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
