PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 175
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang
menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
(2) Penyelenggaraan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya ditugaskan kepada badan usaha yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-un
