PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 143
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Uji rancang bangun sebagaimana dimaksud Pasal 142 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap setiap jenis prasarana perkeretaapian.
Pasal 144 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
