PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 144
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Uji rancang bangun tidak perlu dilakukan terhadap tipe struktur dan/atau komponen struktur yang dibangun di tempat lain dengan menggunakan tipe yang sama dengan tipe struktur dan/atau komponen struktur yang telah mendapat sertifikat uji pertama.
