Pasal 145
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Uji fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat
(2) huruf b dilakukan untuk memastikan prasarana
perkeretaapian dapat berfungsi sesuai dengan desain dan persyaratan teknis.
(2) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap setiap jenis prasarana perkeretaapian.
(3) Uji fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi uji
fungsi:
- jalan rel;
- jembatan dan terowongan;
- stasiun;
- peralatan persinyalan;
- peralatan telekomunikasi; dan
- instalasi listrik.
Pasal 146 Perundang-undangan
(1) Uji fungsi jalan rel, paling sedikit meliputi uji:
- ruang bebas; Peraturan b. kecepatan;
- beban gandar; danditjen
- drainase.
(2) Uji fungsi jembatan dan terowongan, paling sedikit
meliputi uji:
- ruang bebas; dan
- beban gandar.
(3) Uji fungsi stasiun, paling sedikit meliputi uji:
- ruang bebas;
- kapasitas gedung;
- kapasitas peron;
- kecepatan; dan
- beban gandar.
(4) Uji . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Uji fungsi peralatan persinyalan, paling sedikit meliputi
uji:
- negative check;
- indikasi pelayanan;
- akurasi; dan
- jarak tampak.
(5) Uji fungsi peralatan telekomunikasi, paling sedikit
meliputi uji:
- kejelasan informasi/suara yang diterima; dan
- rekam suara.
(6) Uji fungsi instalasi listrik, paling sedikit meliputi uji:
- tegangan yang dihasilkan harus stabil; dan
- tegangan dan kapasitas harus sesuai dengan keperluan.
