PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 147
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan
spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri.
(2) Perubahan spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terjadi apabila prasarana perkeretaapian mengalami perubahan:
- kelas jalur;
- desain; atau c. teknologi. Perundang-undangan
Pasal 148 Peraturan
ditjen (1) Prasarana perkeretaapian yang lulus uji pertama diberi sertifikat uji pertama oleh:
- Menteri;
- badan hukum yang mendapat akreditasi dari Menteri; atau
- lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri.
(2) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk selamanya.
(3) Sertifikat uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) gugur apabila mengalami perubahan spesifikasi
teknis.
Pasal 149 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
