PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 141
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk menjamin kelaikan teknis dan operasional
prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117, wajib dilakukan pengujian dan pemeriksaan.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- uji pertama; dan
- uji berkala. Pasal 142 Perundang-undangan
(1) Uji pertama sebagaimanaPeraturandimaksud dalam Pasal 141 ayat
(2) huruf a, wajib dilakukan untuk prasarana ditjen
perkeretaapian baru dan prasarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis.
(2) Uji pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- uji rancang bangun; dan
- uji fungsi.
