PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 163
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib
melakukan pemeriksaan untuk menjamin kelaikan prasarana perkeretaapian. Perundang-undangan
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan berupa pemeriksaanditjen kondisi dan fungsi prasarana perkeretaapian.
(3) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian meliputi:
- pemeriksaan berkala; dan
- pemeriksaan tidak terjadwal.
