PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 164
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian harus dilakukan
oleh tenaga pemeriksa yang memenuhi kualifikasi keahlian.
(2) Pemeriksaan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Pemeriksaan prasarana perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan berpedoman pada pedoman pemeriksaan yang disusun oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Pedoman pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan petunjuk pelaksanaan
pemeriksaan yang ditetapkan oleh Menteri.
