PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 68
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi:
jalur kereta api nasional yang jaringannya melebihi wilayah satu provinsi ditetapkan oleh Menteri;
jalur . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- jalur kereta api provinsi yang jaringannya melebihi wilayah satu kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan
- jalur kereta api kabupaten/kota yang jaringannya dalam satu wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam
menetapkan jaringan jalur kereta api umum harus mengacu pada rencana induk perkeretaapian dan memperhatikan:
- kelas jalur kereta api; dan
- kebutuhan angkutan kereta api.
