Pasal 69
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Keterpaduan antar jaringan jalur kereta api dengan
jaringan jalur kereta api lain serta dengan moda transportasi lain dilakukan di stasiun.
(2) Stasiun kereta api merupakan simpul yang memadukan
antara:
- jaringan jalur kereta api dengan jaringan jalur kereta api lain; dan
- jaringan jalur kereta api dengan moda transportasi lain.
Pasal 70 (1) Jalur kereta api untukPerundang-undanganperkeretaapian yang
diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat saling bersambungan, Peraturan bersinggungan, atauditjenterpisah.
(2) Jalur kereta api untuk perkeretaapian yang
diselenggarakan oleh beberapa penyelenggara prasarana perkeretaapian yang saling bersambungan, atau bersinggungan dilakukan atas dasar kerja sama antar penyelenggara prasarana perkeretaapian.
(3) Jalur kereta api yang bersambungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan operasi kereta api, serta memenuhi persyaratan:
dilaksanakan di stasiun;
memiliki ruang bebas yang sama atau lebih kecil;
memiliki . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- memiliki lebar jalan rel yang sama;
- beban gandar tidak melebihi yang dipersyaratkan;
- analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL); dan
- dilengkapi dengan peralatan antarmuka (interface) dalam hal sistem persinyalannya berbeda.
(4) Dalam hal bersinggungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan di stasiun, harus memenuhi persyaratan:
- memiliki ruang bebas setiap jalur yang bersinggungan; dan
- memenuhi keselamatan perpindahan orang dan barang.
