PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 71
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam satu jalur kereta api umum dapat digunakan oleh beberapa penyelenggara sarana perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dengan memperhatikan persyaratan operasi prasarana perkeretaapian.
