PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 72
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi: a. jalur kereta api khususPerundang-undanganyang jaringannya melebihi wilayah 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh Menteri;
- jalur kereta api khusus yang jaringannya melebihi 1 Peraturan (satu) wilayahditjenkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan oleh gubernur; dan
- jalur kereta api khusus yang jaringannya dalam wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam
menetapkan jaringan jalur kereta api khusus mengacu pada rencana umum tata ruang dan memperhatikan rencana induk perkeretaapian serta kegiatan usaha pokok.
Pasal 73 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
