PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 67
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan
(1) Jalur kereta api ditjendapat membentuk satu kesatuan jaringan jalur kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api umum; dan
- jaringan jalur kereta api khusus.
