PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 66
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kelas jalur dapat ditingkatkan menjadi kelas yang lebih tinggi setelah mendapat izin dari:
- Menteri, untuk jaringan jalur kereta api nasional;
- gubernur, untuk jaringan jalur kereta api provinsi; dan
- bupati/walikota, untuk jaringan jalur kereta api kabupaten/kota. Perundang-undangan
