PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 65
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk keperluan pengoperasian dan perawatan jalur
kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas.
(2) Pengelompokan kelas jalur kereta api didasarkan pada:
- kecepatan maksimum yang diizinkan;
- beban gandar maksimum yang diizinkan; dan
- frekuensi lalu lintas kereta api.
(3) Kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 5 (lima) kelas.
(4) Pengelompokan kelas jalur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperuntukkan bagi kereta api kecepatan normal.
