PP
PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 64
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang pengawasan jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang pengawasan jalur kereta api diatur dengan peraturan Menteri.